Pemimpin Revolusioner
Tiba-tiba saya teringat pada sebuah kebijakan yang revolusioner dari pelosok Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Nama pembuat kebijakan, serta alamat lengkapnya saya tidak
ingat betul. Mungkin perlu membuka catatan lama mengenai reportase ketika itu.
Maklum, perjumpaan kami terjadi 14 tahun silam. Namun yang pasti, dia berasal dari sebuah
dusun dan desa yang terletak di Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.
Lalu, apa kebijakan revolusioner yang digelorakan sang
kepala dusun tersebut? Dia menerbitkan aturan dilarang merokok di wilayah
pedukuhan yang dia pimpin. Ini aturan yang revolusioner bukan? Tidak ada satu
bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden di Indonesia yang sanggup melakukan
pelarangan ini.
Pelarangan itu tidak serta merta muncul tanpa alasan. Semua itu
terjadi karena sang kepala dusun jengah lantaran tikar inventaris dusun yang masih
baru dan digunakan saat hajatan di dusun itu, rusak berlubang, bolong-bolong
karena kejatuhan punting rokok.
Ditambah dengan berbagai informasi mengenai bahaya merokok
bagi kesehatan, dia pun mantap mengusulkan agar kegiatan merokok dilarang dilakukan
pada saat pertemuan atau hajatan dusun. Dalam perjalanan, aturan larangan itu
kemudian berkembang menjadi dilarang merokok di seluruh kawasan dusun tersebut.
Kebijakan itu mendapat sokongan dari sebagian besar kaum
ibu. Pasalnya, merokok menguras keuangan keluarga. Alhasil, 14 tahun silam,
kebijakan merokok itu benar-benar ditegakkan dan jumlah perokok di dusun itu
berkurang drastis.
Sebagai pengalihan, dia menggencarkan kegiatan olahraga di
dusun itu seperti voli, sehingga para pemuda dan kaum pria, bisa mengganti
kebiasan merokok dengan aktivitas yang lebih sehat.
Memang masih ada perokok di tempat itu, namun jika ingin
merokok, para perokok tersebut akan pergi di luar wilayah dusun, misalnya di
gapura masuk dusun, di kebun atau sawah, untuk membakar dan menikmati nikotin.
Tidak hanya itu, para tamu di dusun tersebut pun dilarang
merokok. Kepala desa kala itu merupakan seorang perokok dan dia dilarang ngudut ketika tengah turne ke dusun
tersebut. Apakah sampai saat ini dusun tersebut masih menerapkan kebijakan
tersebut? Walahualam.
Masih di dusun yang sama, beberapa bulan sesudah perjumpaan
kami yang pertama, saya kembali bersua dengan pemimpin revolusioner tersebut. Bukan
soal rokok, kali ini mengenai persoalan hukum, yakni pencurian cungkup makam di
dusun tersebut.
Cungkup adalah naungan dari sebuah makam. Ceritanya ada
kejadian pencurian cungkup yang berbahan jati. Usut punya usut, sudah ada
beberapa tersangka warga desa tersebut yang melakukan pencurian. Saya mendapat
informasi akan ada rapat di balai desa pada malam hari, untuk membahas penyelesaikan
dari persoalan tersebut.
Saya agak terlambat tiba ketika itu. Pertemuan telah
dimulai. Saya langsung mengambil tempat paling belakang, bergabung bersama para
telik sandi dari Kesbanglinmas serta Angkatan Laut yang sering bersua di
lapangan.
Pertemuan itu digelar dalam bahasa Jawa, namun saya dapat
memahami alurnya. Jadi, para tersangka melakukan pencurian cungkup berbahan
jati itu dan telah menjualnya. Sang kepala dusun revolusioner yang rupanya
merupakan kader PDIP, menuntut agar para terduga pelaku untuk mengganti cungkup
yang raib. Jika tidak, maka dia menuntut mereka harus mempertanggungjawabkan
perbuatan mereka di mata hukum. Artinya ya lapor polisi atawa partai cokelat.
Entah bagaimana kabar sang kepala dusun itu. Mungkin sekarang
pangkatnya sudah naik jadi kepala desa. Mungkin juga dia jadi politisi handal
dan masuk DPRD. Entahlah. Tapi dari dia, saya yakin, sebuah kebijakan bisa
tegak berdiri, yang penting memiliki dasar yang logis, dan konsistensi dalam
penerapannya.
Sungguh, kisah ini jadi mengingatkan saya akan Kulon Progo. Saya
rindu daerah itu, yang dulu, bukan yang sekarang.

Comments
Post a Comment