Pemimpin Revolusioner


Tiba-tiba saya teringat pada sebuah kebijakan yang revolusioner dari pelosok Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nama pembuat kebijakan, serta alamat lengkapnya saya tidak ingat betul. Mungkin perlu membuka catatan lama mengenai reportase ketika itu. Maklum, perjumpaan kami terjadi 14 tahun silam.  Namun yang pasti, dia berasal dari sebuah dusun dan desa yang terletak di Kecamatan Sentolo, Kulon Progo.

Lalu, apa kebijakan revolusioner yang digelorakan sang kepala dusun tersebut? Dia menerbitkan aturan dilarang merokok di wilayah pedukuhan yang dia pimpin. Ini aturan yang revolusioner bukan? Tidak ada satu bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden di Indonesia yang sanggup melakukan pelarangan ini.

Pelarangan itu tidak serta merta muncul tanpa alasan. Semua itu terjadi karena sang kepala dusun jengah lantaran tikar inventaris dusun yang masih baru dan digunakan saat hajatan di dusun itu, rusak berlubang, bolong-bolong karena kejatuhan punting rokok.

Ditambah dengan berbagai informasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan, dia pun mantap mengusulkan agar kegiatan merokok dilarang dilakukan pada saat pertemuan atau hajatan dusun. Dalam perjalanan, aturan larangan itu kemudian berkembang menjadi dilarang merokok di seluruh kawasan dusun tersebut.

Kebijakan itu mendapat sokongan dari sebagian besar kaum ibu. Pasalnya, merokok menguras keuangan keluarga. Alhasil, 14 tahun silam, kebijakan merokok itu benar-benar ditegakkan dan jumlah perokok di dusun itu berkurang drastis.

Sebagai pengalihan, dia menggencarkan kegiatan olahraga di dusun itu seperti voli, sehingga para pemuda dan kaum pria, bisa mengganti kebiasan merokok dengan aktivitas yang lebih sehat.

Memang masih ada perokok di tempat itu, namun jika ingin merokok, para perokok tersebut akan pergi di luar wilayah dusun, misalnya di gapura masuk dusun, di kebun atau sawah, untuk membakar dan menikmati nikotin.

Tidak hanya itu, para tamu di dusun tersebut pun dilarang merokok. Kepala desa kala itu merupakan seorang perokok dan dia dilarang ngudut ketika tengah turne ke dusun tersebut. Apakah sampai saat ini dusun tersebut masih menerapkan kebijakan tersebut? Walahualam.

Masih di dusun yang sama, beberapa bulan sesudah perjumpaan kami yang pertama, saya kembali bersua dengan pemimpin revolusioner tersebut. Bukan soal rokok, kali ini mengenai persoalan hukum, yakni pencurian cungkup makam di dusun tersebut.

Cungkup adalah naungan dari sebuah makam. Ceritanya ada kejadian pencurian cungkup yang berbahan jati. Usut punya usut, sudah ada beberapa tersangka warga desa tersebut yang melakukan pencurian. Saya mendapat informasi akan ada rapat di balai desa pada malam hari, untuk membahas penyelesaikan dari persoalan tersebut.

Saya agak terlambat tiba ketika itu. Pertemuan telah dimulai. Saya langsung mengambil tempat paling belakang, bergabung bersama para telik sandi dari Kesbanglinmas serta Angkatan Laut yang sering bersua di lapangan.

Pertemuan itu digelar dalam bahasa Jawa, namun saya dapat memahami alurnya. Jadi, para tersangka melakukan pencurian cungkup berbahan jati itu dan telah menjualnya. Sang kepala dusun revolusioner yang rupanya merupakan kader PDIP, menuntut agar para terduga pelaku untuk mengganti cungkup yang raib. Jika tidak, maka dia menuntut mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Artinya ya lapor polisi atawa partai cokelat.

Entah bagaimana kabar sang kepala dusun itu. Mungkin sekarang pangkatnya sudah naik jadi kepala desa. Mungkin juga dia jadi politisi handal dan masuk DPRD. Entahlah. Tapi dari dia, saya yakin, sebuah kebijakan bisa tegak berdiri, yang penting memiliki dasar yang logis, dan konsistensi dalam penerapannya.

Sungguh, kisah ini jadi mengingatkan saya akan Kulon Progo. Saya rindu daerah itu, yang dulu, bukan yang sekarang.

 


Comments